Bisnis.com, JAKARTA – KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua pengguna yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95 sebagai upaya tambahan untuk mencegah penularan virus Corona di antara sesama pengguna dan terhadap petugas.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan selama 3 hari mendatang, perusahaan masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan kewajiban masker ini. KAI Commuter juga akan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun.
Namun, lanjutnya, setelah masa sosialisasi selama 3 hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95.
“KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (4/7/2021).
KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau hanya 32 persen dari kapasitas tiap keretanya. Angka ini berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas.
“Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron,” imbuhnya.
Selama masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga melakukan rekayasa pola operasi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Rekayasa operasi berkaitan dengan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 – 21.00 WIB dengan 956 perjalanan KRL per hari. Sementara KRL Yogyakarta - Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05.05 – 18.30 WIB dengan 20 perjalanan KRL per hari.
Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.
Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00 – 07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15 – 19.15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.