Bisnis.com, JAKARTA - KAI Commuter memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada setiap kereta atau gerbongnya dari yang sebelumnya sebanyak 74 penumpang menjadi hanya 52 penumpang.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan jumlah pengguna KRL yang dapat berada dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau hanya 32 persen dari kapasitas, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas.
“Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (4/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat Jawa – Bali ini KAI Commuter juga KAI Commuter terus melanjutkan tes acak antigen di stasiun bagi calon pengguna. Tes acak berlangsung di Stasiun Rangkasbitung, Bogor, Cikarang, Bekasi, Tangerang, Manggarai, Tanah Abang, serta Solo Balapan dan Yogyakarta. Bagi calon pengguna yang hasil tes acaknya reaktif, maka akan diminta menunggu di area isolasi di luar gate stasiun.
Calon pengguna menunggu di area tersebut sementara petugas menghubungi puskesmas terdekat. Selama menunggu, calon pengguna yang reaktif akan kami siapkan perlengkapan sanitasi pribadi antara lain masker dan hand sanitizer untuk meminimalkan kemungkinan penularan.
“Kami mengimbau calon pengguna yang diminta petugas untuk mengikuti tes acak agar bersedia mengikuti pemeriksaan demi kesehatan dan keselamatan bersama,” imbuhnya.
Baca Juga
Selama masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga melakukan rekayasa pola operasi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Rekayasa operasi berkaitan dengan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00 – 21.00 WIB dengan 956 perjalanan KRL per hari. Sementara KRL Yogyakarta - Solo waktu operasionalnya menjadi pukul 05.05 – 18.30 WIB dengan 20 perjalanan KRL per hari.
Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00 – 07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15 – 19.15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.
Dia juga meminta seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. KRL sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak. Ketaatan terhadap aturan bekerja dari rumah dapat mengurangi potensi kepadatan di dalam perjalanan KRL serta menghindari penularan Covid-19 untuk menjaga kesehatan masyarakat khususnya para pengguna dan petugas KRL.
Masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik untuk keperluan mendesak dapat menghindari jam-jam puncak kesibukan dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman.