Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Minta Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

Salah satu aturan PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). /Antara Foto-Wahyu Putro A
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). /Antara Foto-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Dia juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.

“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama  karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama, ” kata Ida dikutip dari siaran pers, Minggu (4/7/2021).

Ida mengatakan kedisiplinan semua kelompok dalam mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat merupakam upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal," lanjutnya.

Dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan, Ida mengharapkam penyebaran Covid-19 di tempat kerja bisa diminimalisir.

Selain itu, Ida meminta meminta para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh untuk meningkatkan dialog sosial  dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.

“Harus kita akui kondisi pada masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemik ini dengan baik," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Keputusan tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Salah satu aturan PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper