Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali dengan mengacu pada SE Gugus Tugas tentang syarat perjalanan dalam negeri.
Namun berbeda dengan SE Gugus Tugas yang berlaku 3-20 Juli 2021, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan SE Kemenhub tersebut akan efektif berlaku mulai 5 Juli 2021 dengan maksud memberikan kesempatan pada operator transportasi untuk mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat.
"Kalau merujuk pada SE Gugus Tugas No. 14/2021, Kemenhub juga telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara dan kereta api. Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021) malam.
Adapun Budi memerinci, ada sejumlah pokok substansi yang diatur dalam SE Kemenhub tentang petunjuk teknis penyelenggaran transportasi tersebut, yakni:
- Pengaturan penyelenggaraan angkutan umum dan logistik semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada ktiteria perjalanan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
- Kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Mikro Darurat ditetapkan oleh Gugus Tugas.
- Kemenhub sebagai penyelanggara transportasi mengatur sarana dan prasarana transprotasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.
- Pemberlakuan SE PPKM Darurat ini berlaku pada daerah Jawa dan Bali serta yang akan melakukan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali.
Adapun untuk daerah selain Jawa dan Bali, pengaturan transportasi tetap merujuk pada penyelenggaraan transportasi pada masa pandemi dengan beberapa kriteria tambahan.
Bukan itu saja, SE Kemenhub tersebut juga mengatur perihal pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional di semua moda transportasi. Budi mengatakan pembatasan tersebut bertujuan untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pembatasan kapasitas angkut yang dimaksud antara lain, untuk transportasi udara hanya diperkenankan membawa penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen, tranportasi darat (bus) 50 persen, angkutan penyeberangan 50 persen, angkutan laut 70 persen, dan perkeretaapian dengan rincian 70 persen untuk kereta antarkota, 32 persen KRL, serta 50 persen untuk kereta perkotaan non-KRL.