Bisnis.com , JAKARTA – Penumpang transportasi umum diwajibkan telah menerima minimal vaksin tahap pertama untuk bisa melakukan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa -Bali.
Juru Bicara Kemenkomarvest Jodi Mahardi mengatakan pengumuman resmi terkait rencana PPKM darurat bakal dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Kepala negara, sebutnya, yang akan memberikan keterangan resmi dan penjelasan terkait dengan PPKM darurat.
Secara garis besar, lanjutnya, dia membenarkan bahwa dari dokumen Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 yang beredar, masyarakat yang menggunakan transportasi umum adalah yang telah divaksin dan menunjukkan dokumen kesehatan negatif Covid-19.
"Ya betul rencananya penumpang harus bawa sertifikat vaksin. Kalau belum ada ya berarti harus vaksin dulu, minimal sidah 1 kali suntik, kemudian harus PCR H-2," ujarnya, kepada Bisnis, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali rencananya mulai berlaku pada 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 mensyaratkan agar kapasitas pengguna transportasi umum dibatasi hingga 70 persen.
Dalam dokumen yang beredar, pada bagian usulan PPKM Darurat Jawa – Bali poin kesepuluh tersebut menjelaskan transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, pada poin 12 selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
“Pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI/Polri,” bunyi dokumen yang dikutip, Rabu (30/6/2021) tersebut.