Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Pembukaan Pariwisata Bali untuk Wisman Ditunda

Rencana pembukaan kembali pariwisata di Bali tidak memungkinkan untuk dilakukan saat ini di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3/2020). Tingkat hunian hotel di Bali rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus corona./ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo
Pegawai hotel melayani wisatawan di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/3/2020). Tingkat hunian hotel di Bali rata-rata turun hingga 70 persen sejak merebaknya wabah virus corona./ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah membuka kembali pariwisata di Bali tertunda setelah kasus Covid-19 meroket dalam beberapa pekan terakhir hingga harus diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan rencana pembukaan kembali pariwisata di Bali tidak memungkinkan untuk dilakukan saat ini di tengah lonjakan kasus Covid-19.

“Enggak mungkin dibuka lagi dengan ada [varian Covid-19] delta ini. Jadi kita tidak berpikir kesitu lagi sekarang,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dia melanjutkan, saat ini fokus pemerintah adalah menurunkan kasus positif Covid-19 melalui program vaksinasi dan penegakkan penerapan protokol kesehatan.

Adapun, Provinsi Bali sendiri termasuk dalam daerah yang wajib menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Menko Luhut memerinci daerah-daerah di Bali yang terimbas kebijakan tersebut antara lain Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Agar tujuan penurunan kasus positif nasional tercapai, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi kepada kepala pemerintah daerah yang abai menerapkan PPKM Darurat.

“Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan pengetatan selama PPKM Darurat dan ketentuan 2 di atas dikenakan sanksi administrasi, dimulai dari teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara,” ungkap Luhut.

Teguran hingga ancaman pemberhentian sementara itu, sambungnya, diatur melalui Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper