Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menyarankan adanya pembatasan kapasitas penumpang angkutan umum jadi 50 persen demi membatasi mobilitas masyarakat ditengah melonjaknya kasus Covid-19.
Pengamat transportasi dan Ketua Instran Darmaningtyas menyarankan agar pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan seperti pembatasan operasional kereta jarak jauh dan pengurangan kapasitas angkut.
"Katakanlah kereta jarak jauh nggak boleh jalan dulu, nggak boleh angkut penumpang lah atau ngangkut tapi dengan kapasitas misalnya cuma 40-50 persen," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (29/6/2021).
Hal yang sama lanjutnya, juga perlu diberlakukan terhadap operasional bus umum. Selain pembatasan kapasitas angkut penumpang juga perlu diterapkan kewajiban untuk melampirkan hasil negatif tes kesehatan seperti Antigen atau GeNose C19.
Selama ini, ujar dia, kapasitas angkut diperbolehkan sampai 70 persen dengan pelaksanaan tes kesehatan secara acak (random testing) untuk angkutan bus.
"Kemarin kan sampai 70 persen, sekarang mungkin cuma 50 persen. Terus tetap harus dengan tes [kesehatan] lah entah antigen, swab, GeNose, pokoknya harus dengan tes itu mutlak. Hal yang sama itu juga diberlakukan untuk Bus. Jadi operator Bus saya kira juga perlu mempersyaratkan atau mewajibkan bukti tes negatif," tuturnya.
Baca Juga
Dia mengakui hal tersebut akan membebani masyarakat yang hendak bepergian. Namun di lain sisi, pengetatan syarat perjalanan akan membuat orang berpikir dua kali bila ingin melakukan perjalanan.
"Memang konsekuensinya akan membebani konsumen tapi nanti memang hanya konsumen yang betul-betul penting yang boleh melakukan pergerakan. Jadi kalau harus tes segala macam kan berat bagi konsumen sehingga mereka kalau nggak berkepentingan beneran nggak akan melakukan perjalanan," tegasnya.