Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Sri Mulyani Ubah Lagi Pajak Ekspor Sawit, Ini Detail PMK No. 76/2021

Menteu Sri Mulyani meneken PMK No. 76/2021 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Berikut perubahan aturan soal pajak ekpor sawit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengubah aturan terkait pajak ekspor komoditas kelapa sawit.

Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. PMK No. 76/2021 diundangkan pada 25 Juni. Itu berarti regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021. 

Hanya ada dua pasal pada beleid tersebut. Pasal 1, mengubah lampiran I PMK No. 57/2020 sebagaimana diubah dengan PMK No. 191/2020. Dengan begitu, menjadi lampiran yang tidak terpisahkan pada PMK No. 76/2021.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari dari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis pasal 2 yang dikutip Bisnis.com, Selasa (29/6/2021).

Berdasarkan lampiran, lapisan pajak perkebunan atas ekspor sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk turunannya menjadi 7 lapisan. Tarifnya dibagi menjadi di bawah US$750 perton, US$750 sampai US$800 perton, US$800 sampai US$850 perton, US$850 sampai US$900 perton, US$950 sampai US$1.000 perton, dan di atas US$1.000 perton.

Hal ini berbeda dengan PMK sebelumnya yang memiliki 15 lapisan. Tarif pajaknya mulai dari di bawah US$670 perton hingga di atas US$995 perton dengan perbedaan US$25 perton di setiap lapisan.

Sebelumnya, Sri menjelaskan bahwa pada regulasi baru ini, setiap US$50 kenaikan harga CPO akan ada kenaikan dua tarif, yaitu US$20 perton untuk CPO dan US$16 perton untuk setiap produk turunannya.

“Dan untuk tarif maksimal haga CPO di atas US$1.000 perton akan ada tarif flat US$175. Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas. Tapi menggunakan treshold US$1.000 di mana tarifnya flat,” katanya pada saat konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper