Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Minta Presiden Jokowi Perpanjang Moraturium Sawit

Ketiadaan moraturium bisa meningkatkan surplus pasokan sawit hingga dua kali lipat dari situasi sekarang
Benih Sawit. /PTPN 5
Benih Sawit. /PTPN 5

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) meminta Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang Inpres No. 8/2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

Asosiasi yang terdiri atas Serikat Petani kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), dan Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI) menilai moratorium sawit masih sangat diperlukan untuk memperbaiki rantai pasokan, penyelesaian masalah sawit dalam kawasan hutan, dan perbaikan produktivitas.

Moraturium juga dinilai perlu untuk percepatan penyelesaian legalitas petani, pemetaan dan pendataan petani swadaya baik dalam area penggunaan lain (APL) maupun dalam kawasan, mendorong kepatuhan perusahaan dalam alokasi 20 persen untuk masyarakat yang belum direalisasikan, dan percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea menjelaskan bahwa dengan total luasan perkebunan sawit Indonesia yang mencapai 16,38 juta hektare saat ini, produksi CPO setiap tahun mengalami surplus di kisaran 4,5 juta sampai 5 juta ton. Oleh karena itu, moratorium sawit dia nilai harus dilanjutkan guna meredam pembukaan lahan baru perkebunan sawit.

“Pemerintah harusnya fokus saja pada peningkatan produktivitas petani sawit salah satunya melalui program PSR [peremajaan sawit rakyat] sehingga produktivitas bisa naik menjadi 20 sampai 25 ton TBS [tandan buah segar] per hektare,” kata Pahala dalam pernyataan asosiasi yang dikutip Sabtu (26/6/2021).

Pahala mengatakan ketiadaan moraturium bisa meningkatkan surplus pasokan sampai dua kali lipat dari situasi sekarang. Pasokan yang berlebih bakal memicu turunnya harga TBS di tingkat petani.

Sementara itu Sekjen SPKS Mansuetus Darto mengatakan selama moratorium sawit tiga tahun terakhir, belum ada akselerasi penyelesaian legalitas petani sawit baik terkait surat tanda daftar budidaya (STDB) maupun sertifikat tanah milik petani pada APL.

“Bahkan pengurusan STDB sangat sulit padahal secara regulasi STDB merupakan kewajiban pemerintah,” kata Darto.

Ketua Umum JaPSBI Heri Susanto mengatakan peremajaan sawit rakyat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari moratorium sawit. Program tersebut erat kaitannya dengan peningkatan produktivitas. Dia mengatakan PSR harus menjadi pintu masuk pembinaan perusahaan kepada petani di sekitarnya.

Instruksi Presiden Nomor 8/2018 yang berisi mandat penundaan, evaluasi perizinan, dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit berlaku selama tiga tahun. Inpres tersebut memasuki tahun terakhirnya pada 2021.

Berikut sejumlah tuntutan asosiasi petani terkait harapan perpanjangan moraturium:

1.Secara bersama berhenti melakukan deforestasi dan optimalkan kerja sama dengan petani swadaya melalui peningkatan produktivitas petani dan pembelian langsung ke petani

2.Melakukan penanganan rendahanya harga jual dengan menghilangkan biaya ekonomi tinggi di lapangan dan menjadikan petani swadaya menjadi salah satu sumber pasokan program pemerintah seperti B30 secara transparan dan berkelanjutan.

3.Membantu petani kelapa sawit swadaya untuk pemetaan, revitalisasi kelembagaan, dan legalisasi lahan. Dengan upaya ini, petani akan memperoleh ISPO dan sawit rakyat indonesia ada kepastian legalitas untuk menjadi bagian sustainable palm oil.

4.Kejelasan dan kepastian data, kelembagaan dan legalitas akan memudahkan petani mengakses pendanaan baik dari lembaga keuangan dan BPDP-KS.

5.Meminta semua stakeholder memberikan dukungan untuk berkolaborasi bersama petani swadaya Indonesia dengan prinsip kemitraan yang adil dan berkelanjutan serta menyejahterakan petani.

6.Mempertimbangkan ulang besaran pungutan sawit yang diregulasikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dikelola oleh BPDP-KS agar tidak menggerus harga TBS di tingkat petani plasma maupun petani swadaya.

7.Pendanaan peremajaan sawit rakyat untuk meningkatkan produktivitas perkebunan harus didukung 100 persen pembiayaannya dari BPDP-KS dengan prosedur birokrasi pendanaan yang mudah dan transparan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper