Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Buka-bukaan Soal Kinerja Pajak 7 Sektor Industri Penerima Gas Murah

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 89/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga US$ 6 per MMBTU telah ditetapkan 176 perusahaan dari tujuh sektor yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
ilustrasi pipa gas/bisnis.com
ilustrasi pipa gas/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merinci kinerja pajak tujuh sektor industri penerima harga gas bumi tertentu.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono mengatakan secara keseluruhan penurunan penerimaan pajak terjadi pada PPh 25 dan 29 Badan. Penurunan pun tercatat cukup signifikan jika dibanding periode 2018 dan 2019.

Tahun lalu penerimaan PPh 25 dan 29 Badan hanya berkisar US$5 juta dari tujuh sektor penerima harga gas tertentu sedangkan periode 2018 dan 2019 penerimaan pajak ini lebih dari US$6 juta.

"Hal itu selain dikarenakan sangat terbatasnya kegiatan produksi dan distribusi barang akibat daya beli masyarakat juga adanya insentif PPh Badan sampai dengan 19 persen," katanya dalam webinar Indonesian Gas Society, Kamis (24/6/2021).

Sementara itu, Fridy melanjutkan untuk PPh 21, tujuh sektor ini mampu menyumbang Rp3,4 triliun lebih tinggi dibanding periode 2019 yang sebesar Rp3,3 triliun.

Menurut Fridy, hal itu mengindikasikan industri yang menerima harga gas tertentu secara agregat mampu meminimalkan PHK selama pandemi Covid-19 tahun lalu.

Selanjutnya pada PPh 22 juga mengalami peningkatan yang artinya adanya kenaikan ekspor dari tujuh industri kendati belum signifikan. Namun setidaknya Fridy menyebut, kenaikan tersebut cukup menggambarkan bahwa daya saing produk industri mulai naik di pasar global.

"Sisi lain PPh 22 impor mengalami penurunan cukup signifikan karena turunnnya pembelian bahan baku dari luar akibat kapasitas produksi yang rendah," ujar Fridy.

Meski begitu, ada pula indikasi penggunaan bahan baku lokal semakin meningkat di pabrikan. Hal itu diperkuat dengan fakta pertumbuhan pada industri kimia yang mayoritas merupakan bahan baku produk industri, di mana pada 2020 naik 9 persen dan oleokimi sekitar 5 persen.

Adapun, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga gas US$ 6 per MMBTU telah ditetapkan 176 perusahaan dari tujuh sektor yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper