Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJPH Finalisasi Jenis Produk dan Barang Gunaan yang Bersertifikat Halal

Perubahan dalam KMA ini diharapkan mampu untuk bersinergi dengan KBLI dan kode HS yang terkait dengan perizinan usaha yang telah berjalan selama ini.
/Bisnis-Rachman
/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang memfinalisasi perubahan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 tahun 2020.

KMA yang mengatur Jenis Produk dan Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat Halal, saat ini tengah digodok bersama tim kajian produk wajib bersertifikat halal.

Tim ini terdiri atas perwakilan Dewan Halal Nasional (DHN) MUI, kementerian/lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akademisi dari perguruan tinggi. Rapat finalisasi ini berlangsung secara daring dan luring.

Finalisasi pembahasan draf KMA Jenis Produk dan Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat Halal ini juga turut mengundang unsur instansi terkait lainnya guna memberikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan KMA ini. Instansi lain yang turut membahas antara lain Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, BKPM, KNEKS, serta asosiasi pelaku usaha.

“Tradisi tim kajian produk ini harus terus dilakukan berkaitan dengan pengayaan konten-konten jenis produk yang sifatnya dinamis dan terus berubah. Karena sifatnya yang dinamis dan terus berubah itulah, pengaturan di dalam regulasi di KMA itu harus memberikan ruang terhadap dinamika perubahan-perubahan itu,” kata Plt Kepala BPJPH Mastuki, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (18/6/2021).

Ke depan, Mastuki memastikan setiap perubahan yang titik tekannya adalah barang gunaan, pembahasannya tidak berhenti hanya mengenai jenis produknya, melainkan akan diperluas agar mampu mengikuti kedinamisan perubahan dan memudahkan pelaku usaha.

Sekretaris BPJPH M. Arfi Hatim mengatakan perubahan dalam KMA ini diharapkan mampu untuk bersinergi dengan KBLI dan kode HS yang terkait dengan perizinan usaha yang telah berjalan selama ini, sehingga mempermudah proses ketertelusuran. 

Pada prosesnya, BPJPH tidak berjalan sendiri, melainkan juga memberikan kesempatan para pakar untuk membantu menyempurnakan KMA ini. 

Draf perubahan KMA 464 ini mengklasifikasikan produknya mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper