Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertukaran Awak Kapal, Kemenhub Kirim 242 Kru Kapal Pesiar ke Jerman

Para kru kapal akan terbang ke kota Rostock, Jerman untuk selanjutnya ditempatkan di dua kapal pesiar.
Kapal pesiar Grand Princess/Bloomberg
Kapal pesiar Grand Princess/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi keberangkatan 242 kru kapal pesiar dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Jerman menggunakan satu pesawat carter pada Selasa (15/6/2021) malam.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hermanta mengatakan para kru kapal akan terbang ke kota Rostock, Jerman untuk selanjutnya ditempatkan di dua kapal pesiar, yakni Aida Prima dan Aida Sol milik AIDA Cruise, yang berbasis di Jerman dan rute pelayarannya di wilayah Eropa.

"Sebagaimana komitmen pemerintah Indonesia, kami mendukung program pertukaran awak kapal yang salah satunya dengan memfasilitasi pertukaran kru kapal bagi pelayaran Indonesia dan internasional seperti ini," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan, seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai protokol kesehatan, para kru telah melakukan tes PCR, kemudian 72 jam sebelum keberangkatan mereka menjalani karantina di hotel yang dijaga oleh Satgas Covid-19. Pun sebelum keberangkatan, mereka kembali menjalani tes rapid antigen.

"Sebanyak 242 kru kapal yang diberangkatkan melalui perusahan pemegang SIUPPAK [Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal] PT Alpha Magsaysay International ini merupakan kru lama atau disebut re-hire, yang akan bertugas dengan durasi kontrak selama sembilan bulan untuk selanjutnya berganti kru [crew change]," jelasnya.

Sebagai informasi, guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal serta pelayanan jasa kepelabuhanan pada masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE 43/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama Covid-19.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan nasional serta anjuran Organisasi Maritime International (IMO) terkait kemudahan Pergantian Awak Kapal (crew change) pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 sesuai Resolution MSC, 473 (ES.2) Recommended Action To Facilitate Ship Crew Change, Access To Medical Care and Seafarer Travel During The Covid-19 Pandemic.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper