Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Melonjak, APBI Pastikan Pasokan DMO Terpenuhi

Harga batu bara acuan (HBA) telah menembus angka US$100,33 per ton pada Juni 2021. Sebaliknya, harga DMO batu bara untuk kelistrikan umum dipatok sebesar US$70 per metrik ton.
Kegiatan operasional di tambang batu bara yang dikelola oleh PT Harum Energy Tbk./harumenergy
Kegiatan operasional di tambang batu bara yang dikelola oleh PT Harum Energy Tbk./harumenergy

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) berjalan lancar, meski harga ekspor batu bara sedang menguat.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan meski harga dan permintaan batu bara di pasar ekspor tinggi, para produsen batu bara yang telah memiliki kontrak penjualan dengan pengguna di dalam negeri dapat dipastikan tetap memenuhi penjualannya sesuai kontrak.

"Bagi perusahaan yang sudah kontrak saya kira tidak bisa diragukan karena mereka pasti harus deliver sesuai kontrak. Soalnya ada kompensasi deposit, jadi mereka mau tidak mau harus deliver," ujar Hendra kepada Bisnis, baru-baru ini.

Apalagi, kata Hendra, saat ini, juga sudah ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan produsen batu bara untuk memenuhi ketentuan DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksinya.

"Pasti perusahaan berusaha memenuhi kewajiban DMO-nya 25 persen," kata Hendra.

Adapun, harga batu bara acuan (HBA) telah menembus angka US$100,33 per ton pada Juni 2021. Sebaliknya, harga DMO batu bara untuk kelistrikan umum dipatok sebesar US$70 per metrik ton.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai tingginya disparitas harga batu bara dengan harga patokan batu bara DMO untuk penyediaan tenaga listrik berpotensi mendorong produsen batu bara memprioritaskan penjualan ekspornya ketimbang memenuhi kewajiban DMO, terutama perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak langsung untuk pemenuhan DMO.

"Bagi perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak langsung untuk pemenuhan DMO, tentunya dengan kondisi saat ini sangat diuntungkan. Profit sebesar-besarnya dapat diperoleh," kata Rizal.

Karena itu, menurutnya, sanksi denda kompensasi DMO mendesak diberlakukan jika memang disinyalir perusahaan batu bara lebih banyak melakukan penjualan ekspor yang tentunya akan mempengaruhi pasokan DMO.

Jika hal ini terjadi, ketahanan energi nasional akan terganggu dan kemungkinan blackout dapat terjadi karena PLTU tidak mendapatkan pasokan batu bara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper