Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen IPC Terminal Petikemas menindak tegas terhadap pelaku praktik gratifikasi dan pungutan liar di lingkungan kerja IPC Terminal Petikemas.
Direktur Utama PT IPC Terminal Petikemas Wahyu Hardiyanto memastikan pegawai IPC Terminal Petikemas di seluruh area kerja dilarang melakukan atau menerima gratifikasi dan aksi pungutan liar, sebagai bentuk komitmen penerapan Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya kelancaran logistik dapat terwujud dengan menolak praktek gratifikasi dan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku praktik gratifikasi dan pungutan liar di lingkungan kerja IPC Terminal Petikemas demi terwujudnya pelayanan bongkar muat yang optimal,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (15/6/2021).
Adapun komitmen tersebut ditunjukkan dengan secara berkala mengkomunikasikan himbauan kepada pengguna jasa melalui berbagai bentuk media komunikasi dan menyediakan saluran pengaduan untuk menyampaikan laporan praktik gratifikasi dan pungutan liar. Manajemen juga memperketat pengawasan di lapangan melalui kegiatan patroli dan monitoring melalui CCTV.
“Kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat mewujudkan IPC Terminal Petikemas sebagai Operator Terminal Petikemas yang bebas dari praktik pungli,” imbuhnya.
Sementara itu, sikap yang sama juga disampaikan oleh induk usahanya, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC bersama segenap stakeholders kepelabuhanan, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi mewujudkan Pelabuhan Bersih, tidak hanya untuk memberantas serta menjadikan lingkungan Pelabuhan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) tetapi juga memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga
Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo pada saat melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Priok terkait isu pungli dimaksud, IPC telah melakukan tindakan berupa pemberian sosialisasi dan pengawasan di lapangan secara kontinyu mengenai larangan praktik pungli di seluruh lingkungan kerja IPC Group.
“Kami mendukung penuh pemerintah dan pihak berwajib untuk menindak tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan pungli di seluruh Pelabuhan yang dikelola IPC, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.
IPC, sebutnya, menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG) Terminal yang telah ditetapkan.Sebagai tambahan, IPC juga menugaskan segenap anggota pengamanan untuk memastikan sopir truk agar tidak memberikan uang apapun selama proses keluar masuk barang di terminal dan memaksimalkan penggunaan cashless payment dalam setiap pelayanan.
“Dalam hal ini, kami terus mengupayakan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan [SMAP] ISO 37001:2016 di seluruh wilayah operasi IPC Group, juga mengoptimalkan fungsi layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System [WBS] yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan Pelabuhan melalui program IPC Bersih.
Akses pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui https://ipcbersih.whistleblowing.link/ atau melalui layanan telepon dan WhatsApp di 0811-9511-665.