Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar atase/staf teknis kepala bidang ketenagakerjaan untuk menjalankan peran strategis sebagai penjaga hubungan pemerintah dengan negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, atase di negara-negara penempatan PMI harus menjalankan empat peranan agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis.
Empat peranan utama tersebut, ialah memberi perlindungan kepada PMI; memberi masukan dalam penyusunan kebijakan; membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan, serta mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan dan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.
"Keempat peran utama tersebut harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, agar hubungan bilateral dengan negara penempatan terjalin dengan harmonis, " ujar Anwar dalam siaran pers, Senin (14/6/2021).
Atase/staf teknis dan kepala bidang ketenagakerjaan, lanjutnya, memiliki tugas untuk melakukan promosi, kerja sama, fasilitasi, pengamatan, dan diplomasi di bidang ketenagakerjaan dengan negara tempat mereka bertugas.
Dia menambahkan pembakalan atase merupakan rangkaian dari seleksi atase/staf teknis ketenagakerjaan dan kepala bidang ketenagakerjaan. Dari proses seleksi yang sudah dilakukan, lanjut Anwar Sanusi, didapatkan 12 orang Atase/Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan.
Dua belas orang tersebut, terbagi atas delapan orang Atase ditempatkan di KBRI Abu Dhabi, Saudi Arabia, Kuala Lumpur, Bandar Seri Begawan, Amman, Kuwait City, Doha, dan Seoul. "Satu orang Kepala Bidang Tenaga Kerja ditempatkan pada KDEI Taipei, dan tiga orang staf teknis ditempatkan pada KBRI Singapura, KJRI Hongkong dan Jeddah, " lanjut Anwar.