Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebutkan bahwa sepanjang Januari–Mei 2021 ada 11 kejadian sepeda motor memasuki jalan bebas hambatan. Penindakan yang dilakukan aparat terhadap seluruh kejadian tersebut merupakan tilang.
"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol. Kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta B dalam keterangan resmi, Sabtu (12/6/2021).
Menurutnya, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital. Maka dari itu, perseroan bekerja sama dengan Google Indonesia dalam sosialisasi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi mengatakan pengendara kendaraan roda dua yang masuk ke jalan tol dapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.
Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo mengingatkan agar pengendara kendaraan roda dua selalu menyesuaikan aplikasi Google Maps sesuai dengan kendaraan sebelum berangkat. Pasalnya, aplikasi Google Maps dapat memberikan arah jalan sesuai dengan pengendara kendaraan roda empat jika tidak disesuaikan.
Adapun terkait hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melakukan sosialisasi larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol. Sosialisasi tersebut dilakukan lantaran masih ada pengendara yang masuk ke jalan bebas hambatan.
Sosialisasi yang dilakukan adalah edukasi terkait penggunaan aplikasi peta perjalanan digital. Bagus berharap sosialisasi tersebut dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol.
Di samping itu, Bagus berujar pihaknya telah memasang rambu-rambu sebelum memasuki jalan tol dan infrastruktur lainnya. Beberapa infrastruktur yang dimaksud adalah Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, dan CCTV.