Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan pemberitaan soal status kesehatan makanan dan minuman olahan produksi Nestle sejatinya tidak berkaitan dengan keamanan dan mutu pangan.
Otoritas pengawas pangan dan obat-obatan tersebut menyatakan laporan yang diterbitkan berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan.
“Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017),” tulis BPOM dalam pernyataan resmi, Selasa (8/7/2021).
BPOM mengemukakan pencantuman ING dilakukan dalam bentuk tabel pada label pangan. Pencantuman dapat pula dilakukan lewat penyertaan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo ‘pilihan lebih sehat’ pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela.
Sementara itu, model pencantuman ‘Health Star Rating’ dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan Selandia Baru.
BPOM juga memastikan bahwa proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia, telah berjalan.
Guna memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, BPOM juga melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian.
Otoritas pengawas juga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label. Kebutuhan gizi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 28/2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.
“BPOM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK [Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa] sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” tutup BPOM dalam pernyataan.
Sebelumnya, laporan The Financial Times mengungkap laporan internal Nestle soal status kesehatan produk perusahaan pangan terbesar di dunia tersebut. Dalam dokumen yang ditinjau The Financial Times, Nestle mengakui bahwa 60 persen produk makanan dan minuman yang mereka produksi tidak memenuhi kriteria sehat yang berlaku.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa hanya 37,5 persen produk Nestle yang mendapat poin 3,5 dalam sistem peringkat kesehatan pangan Australia. Perusahaan melabeli poin tersebut sebagai threshold suatu produk dianggap memenuhi kriteria sehat.
Merespons kabar tersebut, Head of Corporate Communications PT Nestle Indonesia Stephan Sinisuka mengatakan laporan tersebut mengacu pada analisis yang hanya mencakup sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk Nestle. Analisis itu pun tidak mencakup produk-produk gizi bayi/anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi.
Jika dilihat dari keseluruhan portofolio berdasarkan penjualan global, Stephan mengatakan hanya kurang dari 30 persen produk tidak memenuhi standar ‘kesehatan’ eksternal yang ketat. Produk-produk yang tak memenuhi standar sehat itu pun didominasi produk indulgent (memanjakan) seperti cokelat dan es krim.