Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah batal untuk menerapkan penyesuaian tarif (tariff adjustment) tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubisdi pada kuartal III/2021. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan pada kuartal III/2021.
"Kami mengambil keputusan dengan arahan Presiden, triwulan III/2021 [tariff adjusment] belum dapat dilaksanakan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).
Rida mengatakan penyesuaian tarif listrik pada kuartal III/2021 masih sulit untuk diterapkan lantaran terdapat sejumlah hal yang harus dipertimbangan.
Pemerintah disebut perlu menyeimbangkan antara kondisi pemulihan ekonomi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri, dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyediakan kompensasi bagi PT PLN (Persero) sebagai dampak tidak adanya penyesuaian tarif.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau sejumlah parameter pembentuk tarif listrik, seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara.
"Kemungkinan kalau dilaksanakan [tariff adjustment] kami lihat kondisinya. Mudah-mudahan parameternya, termasuk ICP, batu bara, segera turun karena pada saatnya itu akan turunkan tarif listrik dan tentu saja subsidi turun, dan kompensasi juga turun," kata Rida.
Sebelumnya, rencana penyesuaian tarif listrik pada kuartal III/2021 sempat dikemukakan oleh Kementerian ESDM dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR RI pada 7 April 2021.
Pemerintah telah menahan perubahan tarif listrik golongan pelanggan nonsubsidi sejak 2017. Selama ini, pemerintah harus mengeluarkan biaya kompensasi bagi PLN sebagai dampak tidak adanya penyesuaian tarif tersebut.
Adapun, PLN memiliki 38 golongan pelanggan yang terdiri atas 25 golongan pelanggan subsidi dan 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Jumlah golongan pelanggan nonsubsidi mencapai sekitar 41 juta pelanggan.