Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan koordinasi persiapan terkait rencana kepulangan 7.300 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia pada bulan Juni dan Juli 2021.
Hingga sat ini, Kemenaker telah mengarahkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) untuk terus memonitor rencana pemulangan PMI tersebut.
"Langkah Kemenaker selanjutnya, melakukan koordinasi dengan k/l terkait dan pemerintah daerah setelah mendapatkan informasi valid terkait data jumlah PMI yang akan pulang, termasuk waktu dan daerah asal masing-masing PMI," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (3/6/2021).
Ragab yang dipimpin oleh Nihayatul Wafirah (F-PKB) ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dari Kemenko Bidang PMK, Kemhan, Kemlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemnaker, Kemenkes, Kemensos, BNPB, BP2MI, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Anwar Sanusi menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data dari Perwakilan RI terkait dengan jumlah pasti dari PMIB yang akan dipulangkan melalui jalur darat, laut, dan udara.
Saat ini, jumlah PMI yang berada di Malaysia dan memiliki izin resmi, Visa PLKS (Pass Lawatan Kerja Sementara) per tanggal 15 Maret 2021 berjumlah 470.396 PMI.
Baca Juga
Sebaliknya, hasil koordinasi Atnaker dengan Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri dilaporkan ada sekitar 7.300 PMI Bermasalah yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.
"Melalui Atnaker, pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para WNI/PMI tersebut karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal [tidak mempunyai izin kerja /permit]," ujarnya.
Anwar mengatakan dalam proses tersebut, Perwakilan RI memprioritaskan memulangkan para PMI yang dianggap dalam katagori rentan (orang tua, ibu hamil, dan anak-anak) yang ada di tahanan. Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi terus dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri.
Terkait jumlah PMI di Depo sebanyak 7.300 PMIB yang akan pulang, saat ini masih dalam proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia. Pendataan dilakukan secara bersama antara Disnaker, Dinkes, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Sedangkan untuk pelaksanaan pemulangan dilakukan secara terkoordinir oleh UPT BP2MI dan Pemerintah Daerah cq. Dinas Ketenagakerjaan ditingkat provinsi dan kab/kota baik di debarkasi maupun di daerah asal," katanya.
Untuk pendataan, pemulangan, dan pembiayaan 7300 PMIB melalui jalur darat, laut, dan udara tersebut, Anwar menyatakan selalu melakukan koordinasi dengan BP2MI dan UPT BP2MI, serta Dinas Ketenagakerjaan baik di debarkasi maupun di daerah asal.
Menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia yang memberlakukan lockdown, dia mengemukakan telah meminta Atnaker melalui koordinasi dengan Perwakilan RI untuk mengantisipasi pengaduan apabila ada PMI yang juga ikut diliburkan karena ketentuan dari Pemerintah Malaysia.
"Para pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji, dan meminta untuk berkoordinasi dengan pejabat Tenaga Kerja untuk membantu hak-hak PMI bila ada yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak dari MCO [Movement Control Order] atau lockdown ini," ujarnya.
Selain Malaysia, Anwar mengatakan penanganan kepulangan PMIB dilakukan secara terkoordinasi antar K/L termasuk TNI dan POLRI, serta Pemda terkait.
"Yang masih jadi kendala dalam pemulangan PMIB antara lain belum adanya alokasi anggaran di beberapa pemda, baik untuk penanganan kepulangan ke daerah asal maupun untuk pelaksanaan karantina kesehatan," tambahnya.