Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Menkeu Balas Rizal Ramli, Soal Tax Ratio & Tax Amnesty II

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo menjawab kritikan yang dilontarkan Rizan Ramli soal rendahnya tax ratio dan wacana Tax Amnesty jlid II. Apa katanya?
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo menjawab kritik yang dilontarkan ekonom Rizal Ramli, khususnya terkait rendahnya rasio perpajakan (tax ratio) dan wacana pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II.

Hal tersebut disampaikan Yustinus melalui thread yang diunggah akun Twitter resmi miliknya @prastow. Sebelumnya, Rizal Ramli mencuitkan pernyataan bahwa tax ratio Indonesia terendah dalam sejarah yang mengindikasikan pengelolaan fiskal yang amburadul serta tidak prudent.

"Bbrp waktu terakhir kita heboh dg isu kenaikan tarif PPN dan wacana tax amnesty. Saya akan bahas isu yg lebih fundamental: kenapa tax ratio kita (masih) rendah. Ini adalah hulu permasalahan. Pak Rizal Ramli secara rutin menyoroti ini, saya bahas agar fair dan berimbang. #taxratio," tulis @orastow seperti dikutip, Rabu (2/6/2021).

Yustinus mengatakan banyak faktor yang melatarbelakangi tren tax ratio Indonesia justru cenderung turun dari tahun ke tahun.

Menurutnya, ekonomi global sudah terlebih dahulu mengalami perlambatan sebelum pandemi Covid-19, misalnya akibat adanya perang dagang antara Amerika Serikat-China. Hal ini tentu berdampak pada harga komoditas dan penerimaan pajak.

Dia mengatakan sebagai negara yang mengandalkan komoditas sebagai penggerak ekonominya, maka wajar jika ekonomi Indonesia sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas di pasar internasional.

Yustinus menambahkan pola penerimaan pajak kita pro-cyclical/sejalan dengan kinerja harga komoditas. Ketika ekonomi booming, lanjutnya, kinerja penerimaan pajak akan lebih tinggi dari kinerja ekonomi secara umum.

"Sebaliknya, jika ekonomi kontraksi, kinerja penerimaan pajak lebih rendah daripada kinerja ekonomi," jelasnya.

Dia mengungkapkan kinerja penerimaan pajak RI mengusung konsep pro-cyclical lantaran secara struktur kontribusi penerimaan pajak kita didominasi pajak penghasilan (PPh) badan. Sedangkan penerimaan PPh Orang Pribadi cenderung stabil terhadap siklus ekonomi dan kontribusinya kecil. Pola tersebut sedang diperbaiki oleh Direktorat Pajak RI.

Kedua, konsep pro-cyclical terjadi karena regulasi. Yustinus mencontohkan regulasi barang/jasa yang bukan objek PPN.

"Kita tahu, ada sektor yang tumbpuh saat ekonomi mengalami pelemahan [kontraksi]. Tapi, karena ada regulasi, output dari sektor tersebut dikecualikan menjadi objek PPN. Ini distortif," imbuhnya.

Secara sektoral, dia memaparkan penerimaan pajak Indonesia paling banyak disokong oleh manufaktur dengan rata-rata kontribusi 20 persen-30 persen setiap tahun. Sayangnya, karna perlambatan ekonomi global, kontribusi hampir semua sektor terhadap pajak juga ikut tumbuh melambat. Tidak terkecuali sektor manufaktur.

Terakit kritik Rizal Ramli, dia menilai menyoroti rendahnya tax ratio di saat pandemi Covid-19 menjadi tidak pas.

Pasalnya, penurunan tax ratio merupakan hal yang wajar terjadi saat resesi apalagi dengan aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang juga ikut terhenti. Apalagi insentif fiskal yg masif juga menggerus penerimaan pajak.

"Ada kebijakan perpajakan yang andil dalam penurunan tax ratio. Salah satunya, batasan PTKP Rp54 juta tertinggi di Asia Tenggara. Selain itu, threshold Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp4,8 M merupakan tertinggi kedua di Asia Tenggara, shg banyak transaksi tdk dipungut PPN," ucapnya.

Dari sisi kapasitas administrasi, Yustinus mengakui memang selalu ada tantangan. Salah satunya yang paling dasar berkaitan dengan kondisi geografis negara kita sehingga berdampak pada pelayanan dan pengawasan yang belum berjalan efektif. Alhasil, potensi pajak pun belum tergali dengan maksimal.

Dia menilai begitu kompleksnya persoalan pajak di Indonesia membuat program seperti Tax Amnesty saja tidak cukup jadi andalan.

Menurutnya, perlu desain kebijakan yang lbh komprehensif-holistik agar kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan pajak optimal, misalnya pengaakan hukum dan melanjutkan reformasi perpajakan.

Meski demikian, hal tersebut tidak berarti diskusi dan mempersoalkan tax ratio tidak penting. Justru hal itu sangat penting. Namun, penilaian yg objektif dan fair dibutuhkan agar yang terjadi tak sekadar silang sengketa soal angka, melainkan memahami kondisi, permasalahan, dan tantangan.

Jika seluruh diskursus dan pro kontra rancangan dan arah kebijakan diletakkan dlm kerangka ini, maka masyarakat tak perlu olok2 soal tax ratio. Dia menilai tiap rezim berganti kita dihadapkan pada tantangan yang hampir sama.

"Jangan sampai narasi-narasi yg terlalu menyederhanakan persoalan malah menjebak kita jatuh pada mentalitas 'mengharamkan utang, ogah bayar pajak'. Mari terus berpikir dan berikhtiar. Terima kasih utk semua kritik dan masukan. Itu gizi yg penting buat perbaikan," ujar Yustinus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper