Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Tol Pejagan-Pemalang Lakukan Restrukturisasi Kredit

Ketidakmampuan PT Pejagan Pemalang Tol Road dalam menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit dikarenakan dampak pandemi Covid-19.
Gerbang Tol Brebes Barat, Jalan Tol Pejagan-Pemalang. Jalan tol ini sepanjang 57,5 kilometer ini dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road. Jalan tol ini juga merupakan 1 dari 18 ruas tol yang konsesinya dimiliki Waskita Karya./wtr.co.id
Gerbang Tol Brebes Barat, Jalan Tol Pejagan-Pemalang. Jalan tol ini sepanjang 57,5 kilometer ini dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road. Jalan tol ini juga merupakan 1 dari 18 ruas tol yang konsesinya dimiliki Waskita Karya./wtr.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi senilai Rp4,55 triliun untuk menyesuaikan kemampuan perusahaan dalam membayar utang.

“Tujuan dari restrukturisasi adalah untuk menyesuaikan kemampuan PPTR untuk membayar utang kepada para kreditur, serta memenuhi kewajiban untuk mempertahankan financial covenant sesuai perjanjian kredit sindikasi,” kata Direktur Utama PT Waskita Toll Road (WTR) Septiawan Andri Purwanto melalui keterangan resmi, Senin (31/5/2021).

Direktur Utama PPTR Supriyono menambahkan bahwa melalui restrukturisasi kredit sindikasi, perusahaan dapat melaksanakan operasional pembangunan jalan tol Trans-Jawa. 

Menurutnya, ketidakmampuan PPTR dalam menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit utamanya dikarenakan pandemi Covid-19.

“Pandemi berdampak pada penurunan penerimaan pendapatan tol karena penurunan lalu lintas harian mencapai 60 persen khususnya di awal pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar,” tuturnya.

PPTR yang merupakan badan usaha jalan tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road (WTR) mendapatkan kredit dari 14 bank di antaranya Bank BNI sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), LPEI, ICBC Indonesia, Bank Artha Graha, Bank Panin, dan Bank Jateng.

Perincian restrukturisasi perjanjian kredit sindikasi yang diberikan kepada PPTR itu terdiri atas tiga tranche yaitu Tranche A pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang; Tranche B pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian, dan Tranche C pembiayaan investasi semi-junior loan dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian.

Kemudian, diketahui pula bahwa jangka waktu fasilitas dalam fasilitas tersebut adalah Tranche A dan B maksimal 14 tahun sejak penandatanganan amendemen perjanjian kredit atau berakhir pada 2035.

Sementara itu, dalam Tranche C maksimal 15 tahun sejak penandatanganan amendemen perjanjian kredit atau berakhir pada 2036.

Lalu, grace period junior loan atau Tranche C diberikan sejak ditandatanganinya amendemen perjanjian kredit hingga Desember 2026.

Jalan tol Pejagan—Pemalang yang memiliki panjang 57,5 kilometer merupakan bagian dari ruas tol Trans-Jawa jalur utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper