Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani Bidik Rasio Pajak 2022 Sebesar 8,42 Persen

Ada tiga hal yang dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan perpajakan 2022. Berikut paparan Sri Mulyani.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 31 Mei 2021  |  13:29 WIB
Sri Mulyani Bidik Rasio Pajak 2022 Sebesar 8,42 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7 - 2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rasio perpajakan pada 2022 bakal lebih besar dari tahun ini. Dia optimistis penerimaan pungutan akan lebih baik.

Konsistensi pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.

“Rasio perpajakan tahun 2022 diperkirakan pada kisaran 8,37 persen sampai dengan 8,42 persen terhadap PDB [produk domestik bruto] atau lebih tinggi dibandingkan dengan target di APBN 2021 sebesar 8,18 persen,” katanya saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap fraksi terkait kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022, Senin (31/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan perpajakan dilakukan untuk menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui reformasi administrasi dan kebijakan.

Ada tiga hal yang dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan perpajakan 2022. Pertama, menggali potensi perpajakan melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko.

Lalu, upaya memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Terakhir, penyesuaian regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.

“Penguatan administrasi perpajakan dalam jangka menengah dilakukan melalui lima pilar yang mencakup sisi organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak sri mulyani
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top