Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Impor Ayam Indonesia Vs Brazil, Ini Catatan Asosiasi

Kementerian Perdagangan saat ini dalam proses banding di WTO terkait sengketa impor ayam dan produk olahannya dengan Brasil.
Pekerja memeriksa kondisi kandang dan ayam di peternakan ayam modern Naratas, Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). /Antara
Pekerja memeriksa kondisi kandang dan ayam di peternakan ayam modern Naratas, Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan banding di World Trade Organization (WTO) terhadap gugatan Brasil soal kebijakan importasi daging ayam ke dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan langkah tersebut harus dibarengi dengan implementasi regulasi yang harus dijalankan dengan baik.

Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 7/ 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen mengatur harga batas bawah pembelian daging ayam ras di tingkat peternak Rp19.000 dan harga batas atas pembelian di peternak Rp21.000 per kg.

Adapun harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen pemerintah menetapkan sebesar Rp35.000 per kg dari sebelumnya Rp34.000 per kg. Sementara itu, harga pembelian  ayam hidup sejak awal tahun terus bergerak dari kisaran Rp18.000 per kg menjadi Rp20.000 per kg pada April 2021.

“Saat ini yang saya pahami terkait dengan aturan yang berhubungan langsung ke peternakan daging ayam atau ayam hidup, masih belum benar-benar terimplementasi dengan baik. Misal, batas bawah atau batas atas ayam hidup belum berjalan ini yang seringkali merugikan pelaku,” ujarnya, Senin (31/5/2021)

Dia melanjutkan, untuk menjual ayam hidup di atas harga pokok penjualan (HPP), perlu keseimbangan antara konsumsi dan ketersediaan (supply) ayam.

Menurutnya, saat ini belum urgen untuk mengubah regulasi yang ada, tetapi apabila ke depan implementasi di lapangan sulit untuk dilakukan, maka sudah wajib untuk mengubah regulasi tersebut. Hal ini diharapkan untuk menguatkan kemampuan bersaing produk dalam negeri.

“Kemampuan saing produk kita masih rendah, unsur kompetitif harus menjadi dasar untuk perubahan ini, agar produk kita bersaing. Contoh. Harga ayam mahal, karena harga DOC dan pakan mahal. Kenapa harga pakan mahal karena jagung sebagai penyusun pakan mahal, unsur itulah yang harus disertakan jika aturan mau diubah,” katanya.

Tidak hanya itu, dia mengatakan saat ini pemerintah memang harus peduli dan mengetahui risiko yang dapat terjadi ke depannya.

“Itu semua mempermudah antisipasi juga jika suatu saat kita kalah WTO dan produknya [Brasil] harus kita terima, oleh karena itu jika produk kita kompetitif maka tidak akan menjadi masalah. Kita harus siap lebih dulu,” kata Sugeng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper