Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Megawati Soal Transparansi Pajak Era Bung Karno Hingga Jokowi

Menurut Megawati konsep transparansi pajak di Indonesia lahir sejak 1965, pada masa pemerintahan Presiden pertama RI Soekarno
Megawati Soekarnoputri/Antara
Megawati Soekarnoputri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden  ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menuturkan konsep transparansi pajak di Indonesia.

Menurut Megawati konsep transparansi pajak di Indonesia lahir sejak 1965, pada masa pemerintahan Presiden pertama RI Soekarno atau kerap disapa Bung Karno.

Menurut Megawati, saat itu, Bung Karno mengeluarkan Perppu No. 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan teknologi informasi dengan nama single identity number (SIN) pajak sejak 2001.

Hal ini kemudian disusul dengan Kepber Pemerintah dan DPR pada 16 Juli 2001 yang dituangkan dalam UU No. 19/2001 pada November 2001.

“Hasilnya adalah tax ratio Indonesia mengalami peningkatan sampai dengan lebih dari 12 persen. Pada tahun 2004 tercatat tax ratio Indonesia sebesar 12,3 persen dan tahun 2005 tax ratio Indonesia mencapai 12,5 persen,” kata Mega dalam Webinar, Jumat (28/5/2021).

Megawati menyebutkan pemberlakuan SIN pajak masih memiliki hambatan. Pertama, dari sisi koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi antardepartemen yang kurang berfungsi.

Kedua, adanya regulasi-regulasi lain yang memberikan ketentuan kerahasiaan, antara lain Keppres No. 68/1983 tentang Deposito, SK Direksi BI Nomor 27/121/KEP/DIR tentang Penyampaian NPWP dan LK dalam Permohonan Kredit, UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal, UU Nomor 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Nomor 10/1998 tentang Pokok-Pokok Perbankan, dan UU Nomor 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa.

Ketiga, adanya inkonsistensi regulasi dan hambatan. Keempat, adanya anggapan bahwa SIN pajak merupakan data mati dan mahal.

Pada Juli 2007, DPR mengesahkan UU No. 28/2007. SIN pajak diatur dalam Pasal 35A yang memberikan pengaturan bahwa adanya kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak lain wajib saling membuka data nonrahasia baik yang finansial/non finansial dan interkoneksi dengan sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 1/2017 yang mengatur secara khusus mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI yang kemudian pada Agustus 2017 disahkan oleh lembaga legislatif melalui UU No. 9/2017.

Menurut Megawati SIN pajak memberikan solusi konkret dalam optimalisasi penerimaan perpajakan.

Dengan menggunakan konsep link and match SIN Pajak, DJP akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.

SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper