Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Ada Lagi Tambahan PLTU Batu Bara, Pembangkit EBT Diperbesar

Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menerima usulan penambahan PLTU batu bara baru, kecuali yang telah memasuki tahap financial closing atau konstruksi, sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas 11 Mei 2021.
Ilustrasi energi terbarukan. /Istimewa
Ilustrasi energi terbarukan. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan PT PLN (Persero) sepakat untuk memberi ruang yang lebih besar terhadap porsi penambahan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dalam draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa dalam draf RUPTL tersebut, porsi pembangkit EBT adalah sebesar 48 persen dan pembangkit fosil sebesar 52 persen. Angka ini lebih besar dibandingkan porsi pada RUPTL 2019-2028, yakni porsi pembangkit EBT sebesar 30 persen dan pembangkit fosil sebesar 70 persen.

"RUPTL yang sekarang kami susun, kami upayakan lebih hijau dengan komposisi sementara 48 persen EBT dan 52 persen fosil. Porsi EBT akan lebih besar sehingga kami bisa klaim RUPTL yang kami susun ini green RUPTL atau RUPTL yang lebih hijau atau pro lingkungan," ujar Rida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (27/5/2021).

Untuk mencapai target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menerima usulan penambahan PLTU batu bara baru, kecuali yang telah memasuki tahap financial closing atau konstruksi, sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas 11 Mei 2021.

Sejumlah strategi disiapkan untuk mencapai target bauran EBT tersebut, antara lain mendahulukan pembangkit EBT yang paling murah, PLTS akan didorong lebih banyak karena harganya cenderung turun, mendorong co-firing pada PLTU, PLTP dan PLTA dikembangkan dengan jadwal commercial operation date (COD) yang lebih realistis, dan program dedieselisasi dengan pembangkit EBT.

Adapun dalam draf RUPTL 2021-2030, penambahan pembangkit dalam 10 tahun ke depan ditargetkan dapat mencapai 40.967 megawatt (MW). Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.528 MW telah selesai didiskusikan dan sebanyak 6.439 MW masih memerlukan diskusi lebih lanjut.

"Draf RUPTL saat ini masih berproses, masih diskusi. Banyak yang sudah kami sepakati, tapi ada juga yang masih perlu arahan langsung dari menteri," kata Rida.

Dia berharap draf RUPTL tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini sehingga bisa menjadi patokan bagi pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan dan menjadi acuan bagi para investor, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Sementara itu, Komisi VII DPR RI berharap RUPTL dapat disusun dengan cermat dan dapat segera terselesaikan.

"RUPTL merupakan pedoman yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Namun, hingga hari ini RUPTL 2021-2030 tak kunjung selesai di mana seharusnya pemerintah sudah mengesahkan RUPTL pada akhir tahun lalu," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper