Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa pengetatan perjalanan bagi masyarakat yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pada 24 Mei 2021 atau di akhir masa pengetatan pasca peniadaan mudik, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pengetatan hingga 31 Mei 2021.
"[Kebijakan tersebut] khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatra dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa," katanya dalam siaran pers, Selasa (25/5/2021).
Dia menjelaskan aturan tersebut tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran No. 13/2021.
Adapun lanjutnya, perpanjangan masa pengetatan tersebut didasari karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatra dan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Baca Juga
"Dengan adanya aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatra WAJIB menunjukkan dokumen negatif covid hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam, hingga 31 Mei 2021 mendatang," tegasnya.
Sementara itu dia menambahkan, pemeriksaan acak atau random test Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatra dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021.
"Hal itu untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat [bebas Covid-19] dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” tutupnya.