Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Butuh 750.000 Litium buat Mobil Listrik Pada 2030

Pemerintah menargetkan mobil listrik di dalam negeri dapat mencapai 2 juta unit pada 2030 dan sepeda motor listrik  sebanyak 13 juta unit pada  2030.
Baterai Lithioum Ion. /Reuters
Baterai Lithioum Ion. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan kebutuhan baterai litium ion dalam negeri untuk kendaraan listrik mencapai 758.693 ton pada 2030.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN), pemerintah menargetkan mobil listrik di dalam negeri dapat mencapai 2 juta unit pada 2030 dan sepeda motor listrik sebanyak 13 juta unit pada  2030.

Untuk setiap mobil listrik diasumsikan kebutuhan kapasitas baterainya mencapai 40 kWh dan setiap sepeda motor listrik sebesar 2 kWh. Dengan target GSEN tersebut, maka kapasitas baterai yang diperlukan diperkirakan mencapai 113, 8 juta kilowatt hour (kWh).

"Jadi dibutuhkan 113 juta kWh kapasitas baterainya, kebutuhan baterai litium ion mencapai 758.693 ton," ujar Dadan dalam sebuah diskusi secara daring, Kamis (20/5/2021).

Selain kendaraan listrik, pemerintah juga tengah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam mewujudkan transisi energi. Pemanfaatan PLTS, khususnya di daerah terpencil, juga membutuhkan baterai dalam pengoperasiannya.

Dadan menyebutkan bahwa kebutuhan baterai litium ion untuk PLTS diperkirakan mencapai 26.255 ton dan kapasitasnya mencapai 3,9 juta kWh pada 2030. Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan  program konversi pembangkit listrik tenaga diesel ke PLTS 2.019.375 kWh dan program PLTS untuk listrik desa PLN sebesar 1.914.368  kWh.  

Dia menambahkan, Kementerian ESDM juga telah memberikan dukungan untuk bahan baku baterai dalam bentuk regulasi.  Regulasi tersebut antara lain, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang di dalamnya mengatur peningkatan nilai tambah untuk mineral logam.

Kemudian, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2020 mengenai harga patokan penjualan mineral logam, Permen ESDM No. 11 tahun 2019 mengenai pengendalian ekspor nikel, dan Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 mengenai batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel.

"Ini untuk mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar lebih kompetitif dan menarik," kata Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper