Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Lapor! Posko THR Kemnaker Tutup Hari Ini

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk segera melapor terkait dengan aduan pembayaran THR karena posko THR Keagamaan tersebut akan ditutup hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan posko THR Keagamaan untuk segera melapor. Sebab, Posko THR Keagamaan tersebut akan ditutup hari ini, Kamis (20/5/2021).

“Berhubung Kamis ini merupakan hari terakhir pelayanan Posko THR Keagamaan, kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, berkonsultasi, atau melakukan aduan terkait THR agar segera melaporkan kepada Posko THR Kemnaker,” kata Ida melalui siaran pers, Kamis (20/5/2021).

Ida mengungkapkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan hingga Selasa (18/5/2021), ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan perincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

Adapun, sebanyak 1.150 pengaduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya.

Setelah menerima aduan, sambungnya, Kemenaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan. Pada tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi.

Terdapat 5 topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, antara lain; THR bagi pekerja yang mengundurkan diri; THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya; THR bagi pekerja yang dirumahkan; perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima; dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan, seperti ojek daring.

Untuk pengaduan juga ada 5 isu yang dilaporkan, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 20- 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji; THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji; dan THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujarnya.

Menindaklajuti hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menambahkan Kemnaker telah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) secara virtual.

Rapat koordinasi itu dilalukan secara rutin untuk melakukan evaluasi bersama penanganan pengaduan THR di pusat dan daerah serta merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper