Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Tak Bayar THR 2021, Siap-Siap Kena Sanksi!

Kemnaker memulai langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran THR 2021.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Tindak lanjut pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR keagamaan Idulfitri 2021 telah memasuki fase penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan langkah-langkah penegakan hukum dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan tahapan. Mulai dari pemberian nota pemeriksaan hingga rekomendasi pengenaan sanksi.

"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya. Mulai dari pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," kata Anwar dalam siaran pers, Kamis (20/5/2021).

Dia mengungkapkan terdapat 5 permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021, antara lain; THR dibayar dicicil oleh perusahaan; THR dibayarkan 20- 50 persen; THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji; THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji; dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.

Berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemenaker hingga Selasa (18/5/2021), ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk.

Dengan perincian, 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Pengaduan sebanyak 1.150 tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," sambung Anwar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper