Bisnis.com, JAKARTA – Tindak lanjut pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR keagamaan Idulfitri 2021 telah memasuki fase penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan langkah-langkah penegakan hukum dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan tahapan. Mulai dari pemberian nota pemeriksaan hingga rekomendasi pengenaan sanksi.
"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya. Mulai dari pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," kata Anwar dalam siaran pers, Kamis (20/5/2021).
Dia mengungkapkan terdapat 5 permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021, antara lain; THR dibayar dicicil oleh perusahaan; THR dibayarkan 20- 50 persen; THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji; THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji; dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.
Berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemenaker hingga Selasa (18/5/2021), ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk.
Dengan perincian, 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Pengaduan sebanyak 1.150 tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
Baca Juga
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," sambung Anwar.