Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan realokasi anggaran, termasuk dana alokasi khusus (DAK) sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dana tersebut harus tepat sasaran.
Oleh karena itu, penggunaan DAK harus tetap memperhatikan akuntabilitas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 123/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
“Antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK fisik yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 kita perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum. Pelaksanaannya benar-benar harus memperhatikan aspek akuntabilitas atas setiap penggunaan anggaran,” katanya saat memimpin Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) secara virtual dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (11/5/2021).
Ma’ruf menjelaskan bahwa agar DAK tetap akuntabel, yang perlu dilakukan adalah kolaborasi secara terpadu lintas lembaga.
“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas [Badan Perencanaan Pembangunan Nasional], dan Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK. Dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK fisik dan DAK nonfisik,” jelasnya.
Wapres Ma’ruf juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
Baca Juga
Sebab, teknologi informasi dapat mempermudah sinkronisasi data yang dimiliki oleh ketiga lembaga pembina DAK sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya ketidaksesuaian data.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Sekretaris DPOD berpesan agar hasil dari DAK fisik dan nonfisik tidak habis begitu saja. Harus ada target yang ditentukan dan mencapainya.
Selain itu, pemantapan koordinasi juga sebaiknya melibatkan tiga asosiasi provinsi sehingga tidak terjadi salah komunikasi.