Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa dana alokasi khusus (DAK) yang diusulkan pemerintah daerah selama ini memiliki ekspektasi yang sangat tinggi.
“Rata-rata dari 2017 sampai 2021 sekitar Rp460 triliun. Padahal, kapasitas yang ada relatif 13 persen sampai 18 persen dari yang diusulkan,” katanya pada Musyawarah Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan catatannya, Prima menjelaskan bahwa usulan DAK pada 2017 sebesar Rp511,137 triliun. Akan tetapi pagu alokasinya Rp69,532 triliun atau hanya 13,60 persen.
Setahun setelahnya, usulan DAK Rp602,322 triliun sedangkan pagunya hanya Rp62,436 triliun atau 10,37 persen. Pada 2019, dari pengajuan Rp456,185 triliun, alokasinya Rp69,327 triliun atau 15,20 persen.
Pada 2020 dari usulan Rp424,739 triliun, pagu yang disediakan Rp53,787 triliun (13 persen dari usulan). Tahun ini, dari pengajuan Rp338,035 triliun pagunya Rp63,648 triliun (18,83 persen).
Melihat data tersebut, Prima meminta pemerintah daerah (pemda) agar mengajukan DAK fisik sesuai kebutuhan. Dengan begitu, dana yang dikeluarkan dengan capaiannya sama.
Di sisi lain, pemda juga dalam mengajukan DAK fisik harus berdasarkan kajian. Namun, dia menilai, usulan yang diterima Kemenkeu memiliki angka yang genap sehingga menunjukkan bahwa kajiannya tidak mengacu pada ukuran akurat.
“Kami juga terus mengingatkan peran aktif untuk menjaga adanya fraud [kecurangan]. Karena ini sering adanya fraud,” jelasnya.