Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semakin kuat secara hukum dan setara dengan badan usaha pelat merah lainnya.
Abdul menjelaskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatur BUMDes sebagai lembaga/badan yang memiliki badan hukum setara dengan BUMN dan BUMD. Sebelumnya, BUMDes mengalami kesulitan karena belum berbadan hukum.
Menurut Abdul, perbedaan antara ketiga badan usaha tersebut terletak hanya pada level atau kewilayahannya saja. “Itu artinya semua regulasi yang ada sekarang memposisikan BUMDes setara dengan BUMD dan BUMN, hanya berbeda level,” kata Abdul dalam acara ‘Halalbihalal Gus Menteri dan Ketua Bumdes’ secara virtual, Senin (17/5/2021).
Abdul lalu menekankan juga peranan BUMDes adalah khusus untuk membantu kesejahteraan masyarakat desa. Maka sejalan dengan itu, dia mengatakan BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah ada atau sedang dijalankan oleh masyarakat desa.
Secara spesifik, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan kepada para kepala BUMDes yang hadir, agar BUMDes nantinya memfasilitasi serta memberikan kemudahan dan ruang yang cukup bagi usaha mikro maupun kecil dari masyarakat.
“Tidak boleh jadi pesaing apalagi menghegemoni apalagi dengan kehadiran BUMDes mematikan usaha-usaha yang sudah dan sedang dilakukan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, pembuatan peraturan pemerintah terkait dengan BUMDes sudah rampung dan kini tinggal menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk registrasi BUMDes.
Pada intinya, menurut Abdul para otoritas di desa akan kemudahan untuk membangun BUMDes karena proses registrasi dan verifikasi nantinya akan ditangani di Kemendes PDTT. Setelah itu, aplikasi pendaftaran BUMDes akan diserahkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan nomor registrasi dan badan hukum.