Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mal Dilarang Buka, Aprindo: Pemda Harus Berpikir Cerdas!

Aprindo meminta pemda untuk berpikir cerdas usai dikeluarkannya surat edaran yang melarang operasional mal di beberapa daerah pada 11-16 Mei 2021.
Ipak Ayu
Ipak Ayu - Bisnis.com 12 Mei 2021  |  16:30 WIB
Mal Dilarang Buka, Aprindo: Pemda Harus Berpikir Cerdas!
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) seluruh Indonesia menilai dikeluarkannya Surat Edaran dari beberapa Kepala Daerah yang melarang membuka dan beroperasionalnya pusat perbelanjaan/mal & Ritel didalamnya pada tanggal menjelang dan saat Lebaran yakni 11-16 Mei 2021 akan berdampak menimbulkan kerugian yang signifikan.

Hal itu baik secara materiil akibat kehilangan omset dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah di investasikan oleh pelaku usaha ritel dan UMKM, yang sudah disiapkan jauh-jauh hari bagi memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat.

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan bahwa Surat Edaran penutupan mal & ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi. Padahal selama ini pengusaha tetap bertahan beroperasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi.

"Seharusnya Kepala Daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya satpol dan satgas Covid-19 daerah serta koordinasi kepada aparat berwenang untuk ekstra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel di dalamnya, dengan super ketat dan tanpa kompromi. Bisa di atur bergantian sesuai prokes batas dan jumlah pengunjung agar mencegah tidak terjadinya keramaian," katanya melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).

Roy menyebut pihaknya mengkritisi sejumlah beberapa pemerintah daerah antara lain Kota Pekanbaru dan Kota Banjarbaru yang menerapkan penutupan mal secara tiba-tiba saat menjelang Lebaran selain dari Balikpapan dan beberapa daerah lainnya, yang telah mendahului melakukan pelarangan dan penutupan mal.

Pasalnya, pengusaha sudah melakukan investasi dengan menyediakan barang dan berupaya menjaga kestabilan harga yang tentunya akan berdampak pada kerusakan barang terutama komoditi segar seperti sayur, buah-buahan, daging, dan ikan jika toko diharuskan tutup mendadak, tanpa persiapan sebelumnya.

"Harapan kami SE penutupan pelarangan mal & Ritel didalamnya dari Pemerintah Daerah, dikaji ulang dengan mencabut segera, agar kiranya dapat sejalan dengan semangat kebijakan kearifan pemerintah pusat, rem dan gas, mengutamakan Kesehatan dan membangkitkan Ekonomi," ujar Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pusat perbelanjaan aprindo
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top