Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) seluruh Indonesia menilai dikeluarkannya Surat Edaran dari beberapa Kepala Daerah yang melarang membuka dan beroperasionalnya pusat perbelanjaan/mal & Ritel didalamnya pada tanggal menjelang dan saat Lebaran yakni 11-16 Mei 2021 akan berdampak menimbulkan kerugian yang signifikan.
Hal itu baik secara materiil akibat kehilangan omset dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah di investasikan oleh pelaku usaha ritel dan UMKM, yang sudah disiapkan jauh-jauh hari bagi memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat.
Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan bahwa Surat Edaran penutupan mal & ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi. Padahal selama ini pengusaha tetap bertahan beroperasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi.
"Seharusnya Kepala Daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya satpol dan satgas Covid-19 daerah serta koordinasi kepada aparat berwenang untuk ekstra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel di dalamnya, dengan super ketat dan tanpa kompromi. Bisa di atur bergantian sesuai prokes batas dan jumlah pengunjung agar mencegah tidak terjadinya keramaian," katanya melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).
Roy menyebut pihaknya mengkritisi sejumlah beberapa pemerintah daerah antara lain Kota Pekanbaru dan Kota Banjarbaru yang menerapkan penutupan mal secara tiba-tiba saat menjelang Lebaran selain dari Balikpapan dan beberapa daerah lainnya, yang telah mendahului melakukan pelarangan dan penutupan mal.
Pasalnya, pengusaha sudah melakukan investasi dengan menyediakan barang dan berupaya menjaga kestabilan harga yang tentunya akan berdampak pada kerusakan barang terutama komoditi segar seperti sayur, buah-buahan, daging, dan ikan jika toko diharuskan tutup mendadak, tanpa persiapan sebelumnya.
Baca Juga
"Harapan kami SE penutupan pelarangan mal & Ritel didalamnya dari Pemerintah Daerah, dikaji ulang dengan mencabut segera, agar kiranya dapat sejalan dengan semangat kebijakan kearifan pemerintah pusat, rem dan gas, mengutamakan Kesehatan dan membangkitkan Ekonomi," ujar Roy.