Bisnis.com, JAKARTA — PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI bersama Kementerian BUMN melakukan upaya percepatan pembentukan Holding BUMN Pangan.
Direktur Utama PT RNI Arief Prasetyo Adi mengatakan progres Pengholdingan BUMN Pangan saat ini masuk dalam tahap pembentukan Panitia Antar Kementerian untuk penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan BUMN Pangan.
"Salah satunya dengan pembentukan Panitia Antar Kementerian tentang penyusunan rancangan penggabungan beberapa BUMN pangan yang akan dimerger dengan menggandeng beberapa kementerian teknis terkair," katanya melaui siaran pers, Rabu (12/5/2021).
Pembentukan Panitia Antar Kementerian tertuang dalam surat keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tanggal 5 Mei 2021, tentang panitia antar kementerian penyusunan rancangan PP tentang Penggabungan perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia.
Panitia Antar Kementerian yang telah terbentuk itu nantinya akan bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP penggabungan BUMN Pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan, memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP Penggabungan holding BUMN industri pangan dengan melibatkan ahli hukum, praktisi serta akademisi yang membidangi industri pangan.
Berikut Panitia Antar Kementerian penyusunan Rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan:
Ketua: Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo B. Tewu
Wakil Ketua: S ekretaris Kementerian BUMN Susyanto
Sekretaris Panitia: Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi, KBUMN Rini Widyastuti
Sementara itu para Anggota Panitia Antar Kementerian terdiri atas beberapa perwakilan Kementerian Diantaranya Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Sekjen Biro Hukum, serta melibatkan beberapa Kedeputian Kementerian BUMN seperti bidang Industri Pupuk dan Pangan, bidang Perundang - Undangan, bidang Keuangan, bidang Manajemen Risiko.