Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transformasi Subsidi LPG & Listrik Berlaku Mulai 2022, Ini Tugas Kemensos

Salah satu tujuan diadakannya transformasi subsidi LPG ini adalah untuk menghilangkan disparitas harga di pasaran pada tahun 2022.
Petugas melakukan tahap pengisian LPG pada tabung gas 3kg di SPBE Srengseng, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan tahap pengisian LPG pada tabung gas 3kg di SPBE Srengseng, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Transformasi subsidi LPG dan listrik yang akan diberlakukan mulai 2022 terus dipersiapkan dengan mematangkan data masyarakat yang berhak untuk menerima. Kementerian Sosial ditunjuk untuk bertanggung jawab dalam menyiapkan hal tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves menggelar rapat koordinasi terkait dengan progres tim regulasi transformasi subsidi LPG tahun 2022 dan reformasi subsidi listrik.

Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Kebijakan Fiskal, PT PLN, serta PT Pertamina. Rapat ini digelar secara virtual pada Selasa (11/5/2021).

Asisten Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Energi Ridha Yasser kala mengatakan rakor tersebut digelar sebagai brain storming agar target penyelarasan subsidi LPG dan listrik dapat tercapai untuk dimulai pada Januari 2022.

Melalui rapat itu, dia berharap bisa terjadi optimalisasi antara subsidi listrik yang disalurkan PT PLN dan subsidi gas yang disalurkan PT Pertamina bisa selaras memanfaatkan database (dasar data) yang sama.

“Untuk itu, diperlukan salah satu kementerian/lembaga untuk bisa menjadi pengampu database terkait subsidi listrik dan LPG ini. Dan sepertinya, yang paling memungkinkan untuk melakukannya ialah dari Kemensos,” kata Ridha melalui keteranganya, Selasa (11/5/2021).

Salah satu tujuan diadakannya transformasi subsidi LPG ini adalah untuk menghilangkan disparitas harga di pasaran pada tahun 2022. Saat ini dilakukan revisi terhadap regulasi yang berlaku untuk transformasi subsidi LPG dan sedang dibahas secara langsung oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.

“Menteri ESDM sudah memberi arahan kepada Direktur Jenderal Migas terkait transformasi LPG untuk menetapkan kebijakan yang terkait dengan penyediaan, distribusi dan penetapan harga serta terintegrasi dengan bansos,” ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih.

Sementara itu, terkait dengan penyaluran subsidi, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menegaskan kembali siapa saja yang termasuk sebagai penerima subsidi. Harus ada memorandum of understanding yang baik dan jelas antara Pusdatin Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial untuk memastikan keamanan data masyarakat calon penerima subsidi.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan bahwa PLN sudah berkoordinasi dengan Kemenko PMK terkait pemadanan data baru. Koordinasi terkait penggunaan nomor induk kependudukan sebagai penerima subsidi sudah dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM kepada Kemendagri terkait penggunaan Data Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Data final terkait pemadanan penerima subsidi sudah dapat digunakan untuk tahun 2022,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper