Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembentukan Super Air Jet masih dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebutkan proses pengajuan izin maskapai baru sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku yaitu PM45/2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
“Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara [SIUAU], sedangkan Air Operation Certificate [AOC] atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan. Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Untuk diketahui, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan AOC terdiri dari tahap pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, serta sertifikasi. Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada PM 38/2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga
Untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha, jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.
Kemudian maskapai juga harus melampirkan jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi, dan kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat, sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif,” tekannya.