Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik Akan Diterapkan, Lalu Lintas di Tol Cipali Meningkat

Jumlah kendaraan yang melalui gerbang tol (GT) Palimanan Utama mencapai 50.670 kendaraan atau naik 57,91 persen dibandingkan dengan hari biasa.
Kendaraan di atas sumbu tiga atau truk diminta keluar dari tol Cipali untuk mengantisipasi lonjakan arus balik libur panjang, Minggu (4/4/2021). Bisnis-Kim Baihaqi
Kendaraan di atas sumbu tiga atau truk diminta keluar dari tol Cipali untuk mengantisipasi lonjakan arus balik libur panjang, Minggu (4/4/2021). Bisnis-Kim Baihaqi

Bisnis.com, JAKARTA — Astra Infra Toll Road Cikopo—Palimanan atau PT Lintas Marga Sedaya (LMS) mencatat ada peningkatan volume lalu lintas di jalan tol Cikopo—Palimanan (Cipali) sejak Senin (3/5/2021). Adapun, kendaraan golongan I mendominasi ruas Cipali.

General Manager LMS Suyitno mencatat volume lalu lintas jalan tol Cipali mencapai 70.557 kendaraan pada Selasa (4/5/2021). Adapun, jumlah kendaraan yang melalui gerbang tol (GT) Palimanan Utama mencapai 50.670 kendaraan atau naik 57,91 persen dibandingkan dengan hari biasa.

"Para pengguna jalan yang hendak melakukan perjalanan menuju arah timur terpantau ramai pada malam hingga dini hari. Optimalisasi gardu di gerbang tol Palimanan akan disesuaikan melihat kondisi lalu lintas ke arah Palimanan," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

Kendaraan yang keluar melalui GT Palimanan Utama melonjak 24 persen menjadi 30.802 pada Selasa (4/5/2021). Adapun, angka tersebut meroket 92,21 persen jika dibandingkan dengan realisasi Rabu (28/4/2021) atau sebanyak 16.206 kendaraan.

Di samping itu, kendaraan yang melewati GT Palimanan Utama selama Rabu (28/4/2021) sampai Selasa (4/5/2021) secara konsisten meningkat secara tahunan lebih dari dua kali lipat. Lonjakan secara tahunan paling besar terjadi pada Jumat (30/4/2021) yang naik 273,23 persen menjadi 42.160 kendaraan.

Kementerian Perhubungan telah merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada bulan lalu. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H,tertulis larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Adapun, pemerintah akan mulai menerapkan larangan mudik mulai besok Kamis (6/5/2021). Namun, masih ada pemerintah daerah yang memperbolehkan warganya mudik lokal.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menegaskan bahwa Satgas melarang mudik, yang lokal sekalipun, juga dilarang.

“Pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Keputusan yang diambil berdasarkan berbagai macam pertimbangan baik data pendapat ahli maupun pengalaman di lapangan,” kata Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper