Bisnis.com, JAKARTA – Pascapulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19, industri baja China kembali menunjukkan geliatnya. Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat adanya peningkatan angka impor pada Juli 2020, dengan titik tertinggi di Desember 2020 mencapai 166 persen.
Adapun, hingga memasuki Februari 2021, angka kenaikan impor kian bertambah mencapai 36 persen, yang berasal dari China dan Vietnam. Kenaikan volume impor ini diduga adanya praktik banting harga, sehingga menyebabkan unfair trade.
Melihat hal tersebut, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudistira mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah dan pengusaha industri baja dalam negeri untuk menekan angka impor.
“Perlu diselidiki apakah kenaikan impor baja lapis aluminium dari China mengandung praktik dumping atau persaingan usaha yang tidak sehat. Jika ditemukan, misalnya pemerintah China mensubsidi ekspor baja ke Indonesia dengan berbagai fasilitas seperti insentif produksi hingga tax rebate untuk ekspor, maka bisa dikenakan bea masuk antidumping," ujarnya seperti dikutip dari siaran persnya, Minggu (2/5/2021)
Menurutnya, penjagaan lain yang bisa dilakukan adalah dalam bentuk nontarif, misalnya mendorong sertifikasi wajib tertentu produk impor baja.
Sementara itu terkait penggunaan baja impor, cara membatasi bisa dimulai dari proyek konstruksi pemerintah pusat maupun daerah, seperti memperbesar porsi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Baca Juga
“Cara ini efektif untuk mendorong produsen lokal masuk ke pengadaan barang jasa proyek pemerintah. Misalnya di sektor konstruksi perumahan bisa didorong porsi lokal baja lapis aluminium seng. Atau bisa juga di proyek BUMN," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi, sebelumnya, menyatakan bahwa banjir baja impor murah, asal China dapat mengancam industri baja nasional.
Sebab, jika banjir impor baja ini terus terjadi, akan memunculkan efek domino cukup besar. Tidak hanya ancaman PHK massal, tapi juga membuat roda perekonomian semakin terpuruk.
Pemerintah, menurutnya, harus bertindak memberi perlindungan bagi industri baja nasional, sekaligus menyelamatkan puluhan ribu karyawannya.
"Ini yang harus diperhatikan pemerintah, karena tenaga kerja di industri baja nasional tidak sedikit. Jangan sampai mereka mati di lumbung sendiri," ujarnya.
Menurutnya, proteksi menjadi salah satu opsi yang harus dipertimbangkan pemerintah, baik dalam hal penerapan anti dumping maupun safeguard. Tentu saja, dengan memperhatikan ketentuan global WTO.