Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pastikan Tak Ada Penutupan Bandara saat Peniadaan Mudik 

Bandara udara dipastikan tetap beroperasi selama masa pengetatan mudik 22 April-25 Mei 2021 ataupun saat peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada penutupan bandara di masa pengetatan mudik 22 April-25 Mei 2021 ataupun saat peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan kebijakan yang dilakukan dari sektor udara hanya pengendalian atau pengontrolan terkait dengan frekuensi terbang. 

"Benar tidak ada bandara yang ditutup. Kami juga tidak mengurangi rute penerbangan yang ada. Yang kita lakukan hanya pengendalian atau pengontrolan adalah masalah frekuensinya," katanya, Kamis (29/4/2021).

Selain itu dia menjamin bagi masyarakat atau calon penumpang yang ingin mengubah rute atau jadwal perjalanan dan mengembalikan (refund) tiket, tidak akan dikenakan biaya sama sekali. 

Pihak maskapai lanjutnya, wajib mengembalikan biaya tiket penumpang sesuai dengan harga yang dibeli tanpa pemotongan secara tunai.

"Kita menjamin dengan adanya peniadaan untuk angkutan mudik, jadi untuk masyarakat yang mau melakukan rerouting atau reschedule atau refund kami menjamin tidak ada dikenakan biaya untuk tanggal-tanggal tersebut [22 April-25 Mei

Kemenhub melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, telah mengatur perihal pengoperasian moda transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. 

Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper