Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia naik naik status setelah lembaganya ditingkatkan posisinya oleh Presiden Joko Widodo setara dengan kementerian. Saat ini namanya menjadi Kementerian Investasi/BKPM.
Bahlil menjelaskan bahwa sebelumnya BKPM hanya bertindak sebagai eksekutor regulasi baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun peraturan menteri.
“Kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan, role model untuk investasi. Tapi dengan Kementerian Investasi bisa,” katanya melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (28/4/2021).
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini, Kementerian Investasi/BKPM bisa menjadi poin vokal untuk menghubungkan dan mengelaborasi sektor-sektor investasi dari kementerian teknis. Alasannya, karena posisinya sudah sama dengan kementerian lain.
“Kalau sebelumnya BKPM itu secara institusi lembaga pemerintah yang setara dengan menteri, jabatannya yang setara tapi dia punya kewenangan yang tidak sama, tapi sekarang institusinya sama,” jelasnya.
Terkait pelayanan, Bahlil menuturkan bahwa sekarang seluruh perizinan lebih mudah karena baik itu administrasi hingga tataran teknis investasi ada di instansinya.
“Silakan investor datang membawa teknologi, modal, dan sebagian pasar. Biarlah izin negara yang mebantu. Yang penting pengusaha serius. Karena banyak pengusaha yang dapat izin tapi dijual juga izinnya,” ucapnya.