Bisnis.com, BANDARLAMPUNG — PT Hutama Karya, pengelola jalan tol Trans-Sumatra ruas Bakauheni—Terbanggi Besar (Bakter), menyebutkan bahwa terdapat tujuh titik lokasi yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di ruas itu.
“Di ruas Bakauheni—Terbanggi Besar ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Bakauheni—Terbanggi Besar Hanung Hanindito, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan, yakni gerbang tol (GT) Kalianda, GT Sidomulyo, GT Kotabaru, GT Natar, tempat istirahat di KM 20B, tempat istirahat di KM 50A, dan tempat istirahat di KM 87B.
"Kami akan lakukan kordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini,” kata dia.
Dia menjelaskan, yang memiliki wewenang untuk menyekat adalah polisi dan Dinas Perhubungan, sedangkan PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang itu.
Larangan pulang kampung alias mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional mulai 6—17 Mei 2021.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya addendum atas SE Nomor 13/2021 itu. Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April—5 Mei 2021 dan 18—24 Mei 2021.