Bisnis.com, JAKARTA – Insentif tenaga kerja kesehatan yang seharusnya dicairkan tahun lalu ternyata tidak disalurkan dengan semestinya oleh pemerintah daerah yang memikul tanggung jawab tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 20 April 2021, terdapat 58 pemerintah daerah yang belum merealisasikan insentif untuk tenaga kerja kesehatan.
Kementerian Kesehatan sudah membayar insentif tenaga kerja kesehatan yang sempat tertunggak pada 2020 senilai Rp475,72 miliar kepada lebih dari 79.000 tenaga kesehatan. Tetapi, dari total anggaran senilai Rp968 miliar baru 77 persen dana yang dibayarkan per 26 April 2021.
Plt Kabadan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan terdapat data yang tidak diproses karena proses verifikasi tidak bisa dilakukan.
Dia menjelaskan terdapat 704 fasilitas kesehatan dengan jumlah tenaga sebanyak 79.564 yang telah disetujui realisasinya. Sayangnya, untuk tenaga kerja yang belum mendapatkan insentif, dikatakan cukup sulit untuk didata lantaran pendataan di fasilitas kesehatan terkait belum maksimal.
"Kalau tidak melakukan pengajuan dan menginput data ke dalam aplikasi yang disediakan pemerintah, serta belum menyelesaikan verifikasi, kami tidak bisa proses," ujar Kirana dalam jumpa pers virtual, Senin (27/4/2021).
Baca Juga
Pemerintah, lanjutnya, meminta para verifikator di daerah untuk melakukan verifikasi tenaga kesehatan yang belum mendapat tetapi berhak atas insentif tersebut.
Kirana menambahkan pemerintah akan melakukan pencairan dana insentif tenaga kesehatan yang tertunda sebelum hari raya Idulfitri kepada nama-nama yang telah terverifikasi dalam waktu dekat.
Kesulitan melakukan verifikasi yang dialami oleh fasilitas kesehatan dinilai tidak disebabkan oleh alasan teknis. Di sisi lain, pemerintah juga mengakui bahwa ketentuan terkait dengan hal tersebut baru terbit 26 Maret 2021.
"Bagi yang belum verifikasi, diharapkan segera input data. Sebab, insentif tenaga kesehatan ini merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Kendati demikian, sejumlah pemerintah daerah tercatat mampu menjalankan tanggung jawab dengan baik dalam hal perealisasian insentif tenaga kerja kesehatan.
Di antaranya Kab. Paten Sekadau dan Kab. Bengkayang di Kalimantan Barat; Kab. Jember di Jawa Timur; Kab. Humbang Hasundutan di Sumatra Utara; Kab. Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Bungo di Jambi.
Sebaliknya, pemerintah daerah dengan ketaatan rendah dalam merealisasikan insentif tenaga kesehatan, di antaranya Kab. Ogan Ilir di Sumtra Selatan; Kab. Pangkajene Kepulauan di Sulawesi Selatan; Kab. Magetan, Jawa Timur; Kab. Yahukimo, Papua; dan Kab. Manggarai di Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, terdapat 53 pemerintah daerah lagi yang realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan anggaran 2020 masih di di angka 0 persen.