Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sebut Covid-19 Jadi Biang Seretnya Realisasi Investasi

Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat sejumlah korporasi yang mendapatkan fasilitas pajak tax holiday belum juga merealisasikan investasinya kendati sudah 1 tahun menerima insentif tersebut.
Jakarta Industrial Estate Pulogadung di Jakarta Timur./jiep.co.id
Jakarta Industrial Estate Pulogadung di Jakarta Timur./jiep.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha menilai terlambatnya realisasi investasi dari sejumlah korporasi yang mendapatkan fasilitas tax holiday dari Pemerintah Indonesia tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha global.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya masalah teknis dalam rencana korporasi untuk menanamkan modal, baik asing maupun dalam negeri.

"Mereka pasti akan eksekusi komitmen investasi itu. Namun, pandemi menjadi faktor langsung yang menyebabkan realisasinya mundur," ujar Hariyadi, Senin (26/4/2021).

Kendati demikian, Hariyadi menilai ketentuan mengenai tax holiday tidak perlu dievaluasi. Sebab, situasi sedang dalam kondisi yang tidak normal. Sebaliknya, dia mengatakan ketentuan tersebut justru menjadi daya tarik bagi investor.

Target investasi senilai Rp900 triliun pun dinilai realistis untuk dicapai tahun ini selama tidak ada lagi hal-hal yang luar biasa yang terjadi. UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja disebut akan menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejumlah korporasi yang mendapatkan fasilitas pajak tax holiday belum juga merealisasikan investasinya kendati sudah 1 tahun menerima insentif tersebut.

Dari komitmen investasi penerima tax holiday senilai total Rp1.261 triliun, yang terealisasi baru Rp27,15 triliun. Jumlah komitmen itu berasal dari 85 penanaman modal dan 82 wajib pajak. Tetapi, investasi yang sudah terealisasi baru 3 penanaman modal dari 3 wajib pajak.

Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk mencabut insentif pajak sebagai bentuk sanksi terhadap korporasi dan WP yang belum merealisasikan komitmen investasinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper