Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak Ritel Masih Dibahas, Apa Dampaknya ke Penerimaan Negara?

Kebijakan ini bisa diterapkan pemerintah guna mendorong masyarakat kelas menengah atas untuk kembali berbelanja.
Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Minggu (23/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Minggu (23/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom memperkirakan insentif pajak yang rencananya diberikan pemerintah ke bisnis ritel dan pusat perbelanjaan ditujukan untuk mengerek konsumsi masyarakat.

Meski pemerintah belum memerinci jenis insentif yang akan disalurkan, ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyebutkan terdapat kemungkinan mekanismenya akan serupa dengan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada produk otomotif dan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembelian properti baru.

“Saya kira akan lebih ditujukan untuk mendorong masyarakat agar belanja, sama dengan PPnBM dan PPN properti di mana pajaknya ditanggung pemerintah,” kata Piter, Senin (26/4/2021).

Mengingat transaksi produk ritel cenderung besar dibandingkan dengan produk otomotif maupun properti, Piter mengatakan pemerintah bisa mengakali potensi penerimaan yang berkurang dengan mematok nilai yang akan dibebaskan.

“Memang akan sangat berpengaruh ke penerimaan pemerintah kalau PPN-nya dinolkan. Saya kira bisa diterapkan dengan sedikit pemotongan. Selain itu juga tidak dilakukan sama untuk semua barang,” lanjutnya.

Piter mengatakan kebijakan ini bisa diterapkan pemerintah guna mendorong masyarakat kelas menengah atas untuk kembali berbelanja. Dengan demikian, aktivitas produksi pun akan terdorong.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PPN pada kuartal I/2021 mencapai Rp53,75 triliun atau naik 4,11 persen dibandingkan dengan realisasi kuartal I/2020 yang berjumlah Rp51,63 triliun.

Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa teknis dari insentif pajak untuk bisnis ritel dan pusat perbelanjaan masih dibahas oleh pemerintah. Dia belum bisa berkomentar lebih jauh soal rencana insentif ini.

“Untuk insentif pajak sektor ritel masih dibahas dengan teman-teman di Kemenkeu mengenai teknis skema pemberian insentifnya,” kata dia saat dihubungi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper