Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adendum Kebijakan Larangan Mudik SE Satgas, Penumpang KA Masih Wait and See

KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No.27/2021. KAI akan kembali menginformasikan kebijakan operasinya jika sudah terdapat landasan teknis yang diterbitkan.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI melaporkan tak adanya lonjakan aktivitas penjualan tiket untuk periode 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 masih sekitar 20 persen -30 persen dari jumlah tiket yang telah sediakan hingga 2 pekan menjelang larangan mudik 2021 (6 Mei 2021 – 17 Mei 2021).

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan juga masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan terkait detail teknis penerapan pada moda transportasi Kereta Api sehubungan dengan adanya Adendum SE Satgas No 13/2021.

Dengan demikian, KAI saat ini masih mengacu ke SE Kemenhub No.27/2021. KAI akan kembali menginformasikan kebijakan operasinya jika sudah terdapat landasan teknis yang diterbitkan.

“Sejauh ini tidak ada lonjakan penjualan tiket, masih stabil. Tiket yang terjual untuk periode 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 masih sekitar 20 persen -30 persen dari jumlah tiket yang KAI sediakan. Bisa jadi masyarakat masih lihat situasi dan kondisi juga soal kebijakan,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan persyaratan dokumen kesehatan yang lebih singkat dalam mengantisipasi pergerakan masyarakat pada Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 – 17 Mei 2021) sampai dengan Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik.

Satgas telah menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No.13/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci ramadhan 1442 hijriah. Dalam adendum SE tersebut, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April 2021 – 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.

Adapun SE tersebut memerinci selama periode menjelang dan pasca larangan mudik 2021, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Sementara bagi pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” bunyi SE yang dikutip pada Rabu (22/4/2021).

Tak hanya itu, bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan tapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi juga diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper