Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group meminta calon penumpang pesawat mencermati kebijakan penerbangan terbaru terkait dengan dokumen kesehatan untuk rute menuju Kalimantan Tengah.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan mulai 19 April 2021 hingga waktu yang tidak ditetapkan, diberlakukan persyaratan penerbangan menuju Kalimantan Tengah menggunakan uji kesehatan Swab/ PCR tes dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
"Merujuk pada ketentuan terbaru Gubernur Kalteng, persyaratan penerbangan menuju Kalimantan Tengah menggunakan uji kesehatan Swab/ PCR masa berlaku 3 x 24 jam," ujarnya melalui siaran pers dikutip, Rabu (21/4/2021).
Danang juga meminta penumpang memerhatikan ketentuan persyaratan penerbangan menuju Kalimantan Barat dan Bali.
Lebih lanjut, Danang menjabarkan saat ini bagi penumpang pesawat, ketentuan penerbangan domestik mengacu kepada Surat Edaran (SE) No.26/2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, acuan lainnya adalah SE No.12/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga
Selain itu, Lion menyampaikan penerbangan tujuan Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada SE Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, untuk penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No.7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Saat ini skrining layanan GeNose C-19 masa berlaku 1 x 24 jam juga sudah tersedia di 11 bandar udara.