Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral Mendesak, Demi Kerek Penerimaan Negara

Relaksasi ini merupakan upaya mendesak pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di masa pandemi Covid-19, meski langkah tersebut cenderung inkonsisten terhadap komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri.
Smelter timbal PT Kapuas Prima Coal Tbk./kapuasprima.co.id
Smelter timbal PT Kapuas Prima Coal Tbk./kapuasprima.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran pengajuan volume ekspor produk konsentrat mineral tertentu hingga akhir tahun ini.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya mendesak pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di masa pandemi Covid-19, meski langkah tersebut cenderung inkonsisten terhadap komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri.

"Kalau menurut saya, kembali lagi kita akan konsisten terhadap roadmap yang ada atau tidak. Kalau kita tegas dari sisi komitmen amanah undang-undang dan roadmap karena kita tahu target pembangunan smelter sampai 2024 sebanyak 53 smelter, saya lihat roadmap pembangunan smelter harus diperjuangkan," ujar Singgih kepada Bisnis, Senin (19/4/2021).

Namun demikian, dia tidak bisa menyalahkan kebijakan pemerintah tersebut mengingat kondisi pandemi Covid-19 telah menekan keuangan negara. Tidak heran bila pemerintah kemudian mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara.

"Saya lebih melihat ini sikap pemerintah akibat tekanan ekonomi sehingga ada keinginan untuk mendapatkan pendapatan atau devisa dalam bentuk dolar," katanya.

Adapun, melalui Keputusan Menteri ESDM No. 67.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Produk Mineral Tertentu pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kelonggaran pengajuan volume ekspor produk konsentrat mineral tertentu hingga akhir tahun ini.

Komoditas mineral yang diberikan kelonggaran antara lain konsentrat besi, timbal, seng, mangan, timah, zirkonium, zirkon, dan washed bauxite.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto mengatakan bahwa berdasarkan Kepmen yang ditetapkan pada 6 April 2021 tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan tambahan volume ekspor dengan merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terlebih dahulu.

"Kepmen No. 67 lebih kepada kelonggaran volume ekspor selama 1 tahun ini dengan penyesuaian RKAB," ujar Sugeng kepada Bisnis, baru-baru ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper