Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pekerja/buruh dan pekerja migran Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2021.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Ida dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, kepala perwakilan RI di luar negeri, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan penanggung jawab perusahaan penempatan PMI.
“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, pekerja/buruh swasta diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah pada 6 sampai 17 Mei 2021,” kata Ida dalam surat edaran bernomor M/7/HK.04/IV/2021 sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Minggu (18/4/2021).
Surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski demikian, kegiatan mudik tetap diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Menurut Ida, pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.
Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.
Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.