Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik 2021, Kemenhub Usul Biaya Parkir Pesawat Gratis

Kemenhub telah memberlakukan larangan operasi sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021.
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan pemberian sejumlah insentif, salah satunya pembebasan biaya parkir pesawat kepada maskapai yang terimbas kebijakan larangan mudik 2021 pada 6 Mei 2021-17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengupayakan agar biaya parkir pesawat bagi maskapai bisa digratiskan selama periode tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah akan menanggung biaya tersebut. Saat ini, usulan tersebut tengah dibahas dan disampaikan kepada sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

“Ini masih dibahas [insentif]. Ada usulan dari kami untuk hal tersebut [pembebasan biaya parkir pesawat],” ujarnya, Selasa (13/4/2021).

Sriwijaya Air Group juga mengharapkan perhatian dari pemerintah kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tahun ini.

Direktur Niaga Sriwijaya Air Group Henoch Rudi Iwanudin mengatakan maskapai akan mematuhi persyaratan kebijakan larangan mudik selama periode 6 Mei—17 Mei 2021.

Dia juga memahami bahwa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan orang antar daerah yang masif. Selain itu, indikasi akan adanya larangan ini sudah terlihat dari beberapa kebijakan sebelumnya, seperti peniadaan libur panjang Idulfitri.

"Oleh karena itu kami juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tersebut," ujarnya.

Menurutnya, larangan mudik ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi industri transportasi pada umumnya. Karena itu, perusahaan telah menyiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi hilangnya potensi pendapatan selama masa mudik lebaran ini. Hanya saja dia tak memerinci potensi tersebut.

Kemenhub telah memberlakukan larangan operasi sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.

Operator maskapai yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper