Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesta Diskon Ritel Sebelum Tutup Permanen, Kemendag Ingatkan Ini

Ketentuan mengenai obral atau praktik pemotongan harga diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UUPK. 
Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Minggu (23/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Minggu (23/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memperingatkan soal sanksi yang bisa menjerat peritel jika kedapatan mengelabui konsumen saat menggelar aksi diskon besar-besaran seiring ditutupnya gerai sebagai imbas pandemi.

Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nina Mora menjelaskan ketentuan mengenai obral atau praktik pemotongan harga diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UUPK. 

Pasal 9 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan suatu barang secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 10 huruf d menyebutkan bahwa dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.

“Pasal-pasal tersebut melarang penawaran barang yang seolah-olah barang tersebut telah mendapatkan diskon dan larangan memberikan informasi tidak benar serta menyesatkan terkait dengan diskon, undian berhadiah. Sanksi pelanggaran adalah pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Nina kepada Bisnis, Minggu (11/4/2021).

Aksi penutupan ritel modern makin marak di tengah pandemi. Berhentinya operasional gerai-gerai ritel ini setidaknya dibarengi dengan diskon dalam besaran fantastis untuk menghabiskan stok.

Sebagai contoh, hypermarket Giant Ekstra di Pamulang menawarkan diskon sampai 90 persen untuk produk elektronik dengan menyertakan tagar #semuaharushabis dalam unggahan di media sosial resmi mereka. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Nina mengatakan setidaknya terdapat 1 gerai Carrefour, 9 gerai Giant, dan 15 gerai Ramayana yang berhenti beroperasi selama pandemi. Menurunnya daya beli menyebabkan tekanan bagi hampir semua ritel modern di Tanah Air.

“Berdasarkan informasi, ritel modern yang banyak tutup biasanya yang termasuk dalam kategori UMKM di daerah atau milik pengusaha lokal. Dari sisi manajemen, mereka bergerak sendiri-sendiri sehingga pada masa pandemi sekarang ini banyak toko-toko swalayan tersebut yang mengalami penurunan penjualan secara signifikan dan akhirnya gulung tikar,” kata Nina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper